Oleh: Beni Ashari SH.I., MH. Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Al Falah As-Sunniyyah (UAS) Kencong, Jember
Praktik Peradilan Semu merupakan salah satu bagian dari mata kuliah yang diajarkan dalam perkuliahan Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Al-Falah As-Sunniyyah Kencong Jember. Melalui mata kuliah Praktek Peradilan, mahasiswa dapat mengimplementasi teori yang telah didapatkan dari Hukum Acara, baik Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama. Praktek Peradilan wajib ditempuh oleh mahasiswa Fakultas Hukum.
Mengingat pentingnya peranan Praktik Peradilan, maka Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Al-Falah As-Sunniyyah Kencong Jember melalui koordinasi dengan Kaprodi Hukum Keluarga Islam Aufal Hadliq KMW.,MH, menyelenggarakan kegiatan “Praktikum Peradilan Semu” sebagai bentuk kepedulian Prodi terhadap kualitas akademik mahasiswa Hukum Keluarga Islam Universitas Al-Falah As-Sunniyyah Kencong Jember.
Menurut Beni Ashari, SH.I., MH Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Al-Falah As-Sunniyyah Kencong Jember, mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam dapat belajar dan Pengenalan Lapangan yang bertujuan untuk membiasakan peserta praktikum (mahasiswa) dengan suasana dan atmosfer persidangan yang senyatanya terjadi di ruang sidang sehingga mampu meningkatkan kualitas dan kualifikasi praktikal yang dimiliki oleh perta praktikum.
Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari Pembekalan PKL yang sebelumnya dilaksanakan pada Hari Sabtu 11 Maret 2023. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Hari Minggu, 12 Maret 2023 mulai pukul 14.00-17.30 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh angkatan mahasiswa Hukum Keluarga Islam semester 6 (enam) Universitas Al-Falah As-Sunniyyah Kencong Jember. Dalam kegiatan kali ini, dilakukan tiga sesi praktik, dengan kasus yang berbeda yaitu kasus Tindak Pidana Pencurian, Cerai Gugat dan Cerai Talak.
Pelatihan sidang semu bertujuan untuk membekali skills para mahasiswa terkait praktik sidang, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan surat-surat, pembacaan gugatan, pemeriksaan alat bukti surat dan saksi-saksi, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis hingga pembacaan putusan serta penjelasan tentang upaya hukum yang dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas.
Selama berlangsungnya praktikum, para peserta mendapatkan arahan langsung dari Kaprodi dan Dosen pengampu mata kuliah praktikum peradilan yang telah memiliki pengalaman dalam Proses Persidangan di muka Pengadilan.