Direktur Diktis Ingatkan Deadline Akreditasi PT

Bagikan sekarang

Pada rapat pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Kopertais Wilayah IV Surabaya Tahun 2019 yang diselenggarakan 26-28 April 2019 di Hotel Premier Place Sidoarjo, Prof. Arskal Salim sebagai Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam menegaskan bahwa semua PTKIS harus sudah terakreditasi jika tidak ingin gulung tikar. Rapim ini merupakan agenda tahunan yang saat ini dihadiri oleh 175 pimpinan PTKIS dari 190 PTKIS yang ada di bawah naungan Kopertais IV meliputi wilayah Jawa Timur, Bali, NTT dan NTB.

Dalam menghadapi persiapan Akreditasi PTKI ada beberapa persoalan yang segera harus diselesaikan untuk mendukung kelancaran Akreditasi PTKIS, yaitu :

  1. Pertama persoalan Sertifikasi dosen di bawah naungan FAI di PT umum.
  2. Rencana pemerintah memberikan beasiswa Bidikmisi dalam bentuk kartu indonesia pintar PT.
  3. Akreditasi/mutu PTKIS.

Terkait serdos 2019, Kemenag akan memperhatikan dan menyelesaikan persoalan dosen FAI (Fakultas Agama Islam) yg belum mendapat kesempatan serdos karena terganjal aturan. Pertemuan baru-baru ini antara kemenristekdikti dengan Dirjen Pendis untuk membicarakan persoalan tsb. “Tinggal menunggu hasilnya seperti apa, sehingga Kopertais bisa mengidentifikasi dosen FAI yang akan sertifikasi”, jelas Arskal saat pemaparan materi di hari pertama Rakerpim Kopertais IV.

sedangkan mengenai program Bidikmisi pada tahun 2019 di (bawah naungan Kemenag) akan dialokasikan sebanyak 10.000 mahasiswa. Jumlah ini lebih besar dibanding tahun lalu tapi jauh lebih rendah dibanding PT di bawah Kemenristekdikti. “Kita berharap dapat lebih besar kisaran 14.000 di tahun 2020. Kita ingin lihat seberapa besar kapasitas di PT kita. Kita ingin ada komposisi yg tepat. Yang kedua masalah prodi di mana mahasiwa bidikmisi ini ditempatkan, yaitu prodi yg punya prospek. Padahal di tiap perguruan tinggi agama kalau lulus pasti langsung kerja. Selain itu syarat PT penyelenggara akreditasinya minimal B,” jelasnya lebih lanjut.

Akreditasi sudah menjadi standar kebijakan Perguruan Tinggi dalam menjamin mutu. Tahun 2019 ini sudah menggunakan standar 3.0 untuk AIPT dan standar 4.0 untuk APS. PTKIS harus menyiapkan kebijakan baru ini untuk menjamin keberlangsungan PT dan menjaga kepercayaan masyarakat. Salah satu cara untuk menjawab tantangan ini PTKIS bisa bekerja sama dengan Kopertais IV merekrut assesor untuk mendampingi PTKIS dalam menyiapkan akreditasi.

Penulis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top