Oleh: H. A. Zuhairuzzaman, B.Sc., M.H.
(Dekan Fakultas Syariah INAIFAS)
Sebagai warga negara Republik Indonesia, kita perlu memahami bahwa konstitusi negara yang disepakati oleh para founding fathers negara kita adalah konstitusi yang menjunjung tinggi nilai agama. Dasar negaranya adalah Pancasila dengan sila pertama yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa.
Gambar Ilustrasi
Dalam pembukaan UUD 45 kita juga dapat menemukan redaksi yang sangat kental menunjukkan nilai keimanan dan bentuk rasa syukur kepada Tuhan, yaitu pada alinea ketiga yang berbunyi “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”;
Maka amanat konstitusi tersebut tentunya menuntut para pemegang kebijakan atau otoritas hukum negara untuk menjamin keberlangsungan keberagamaan bangsa Indonesia, dan juga menjaga dari terjadinya penistaan terhadap agama yang bisa menjadi bibit perpecahan anak bangsa, sebagaimana yang terjadi di negara-negara lain seperti di India belakangan ini.
Pun kita sebagai umat Islam, juga telah diajarkan oleh Allah ta’âlâ dan Rasulullah Muhammad ‘alayhi al-shalâtu wa al-salâm, agar menghindari konflik dalam rangka berdakwah menyampaikan ajaran Islam. Karena jika sikap kita terlebih dulu menimbulkan konflik dan memancing kebencian orang lain terhadap sikap arogansi yang kita tampilkan, baik secara sengaja atau tidak sengaja, maka niat awal untuk menyampaikan ajaran Islam yang luhur akan terhalang oleh rasa benci yang sudah tertancap sebelum mengenal betul apa itu hakikat ajaran Allah ta’âlâ dan Rasulullah ‘alayhi al-shalâtu wa al-salâm. Allah ta’âlâ berfirman:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ [الأنعام: 108]
Artinya: Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.
Allah melarang kaum Muslimin memaki berhala yang disembah kaum musyrik untuk menghindari makian terhadap Allah dari orang-orang musyrik, karena mereka adalah orang-orang yang tidak mengetahui sifat-sifat Allah dan sebutan-sebutan yang seharusnya diucapkan untuk-Nya. Maka bisa terjadi mereka mencaci-maki Allah dengan kata-kata yang menyebabkan kemarahan orang-orang mukmin.
Dari ayat ini dapat diambil pengertian bahwa sesuatu perbuatan apabila dipergunakan untuk terwujudnya perbuatan lain yang maksiat, maka seharusnyalah ditinggalkan, dan segala perbuatan yang menimbulkan akibat buruk, maka perbuatan itu terlarang. Ayat ini memberikan isyarat pula kepada adanya larangan bagi kaum Muslimin bahwa mereka tidak boleh melakukan sesuatu yang menyebabkan orang-orang kafir tambah menjauhi kebenaran. Mencaci-maki berhala sebenarnya adalah mencaci-maki benda mati. Oleh sebab itu memaki berhala itu adalah tidak dosa. Akan tetapi karena memaki berhala itu menyebabkan orang-orang musyrik merasa tersinggung dan marah, yang akhirnya mereka akan membalas dengan mencaci-maki Allah, maka terlaranglah perbuatan itu.
Dalam sebuah hadits yang dinukil oleh Imam Ghazali dalam Kitab Ihyâ’ Ulûm al-Dîn: Suatu ketika, Nabi Muhammad ‘alayhi al-shalâtu wa al-salâm menegur Sayyidina Abu Bakar karena melaknat Sa’id bin ‘Ash yang meninggal dalam keadaan kafir. Saat itu, Nabi Muhammad bersama Sayyidina Abu Bakar, dan putra Sa’id bin ‘Ash serta beberapa sahabat lainnya pergi ke Thaif untuk suatu urusan.
Di tengah perjalanan, rombongan melewati sebuah kuburan. Sayyidina Abu Bakar kemudian menanyakan siapa penghuni kuburan itu. Para sahabat menjawab bahwa penghuni kuburan tersebut adalah Sa’id bin Ash. Mendengar jawaban itu, Sayyidina Abu Bakar langsung berdoa kepada Allah agar melaknat penghuni kubur tersebut, karena semasa hidupnya memerangi Allah dan Nabi Muhammad.
Doa Sayyidina Abu Bakar membuat salah satu anak Sa’id bin Ash, bernama Amr marah. Amr kemudian mengadukan kepada Nabi Muhammad. Amr membandingkan kebaikan ayahnya dengan ayah Sayyidina Abu Bakar. Menurutnya, Sa’id bin Ash lebih banyak menolong orang yang kesusahan dari pada ayah Sayyidina Abu Bakar, Abu Quhafah.
“Wahai Rasulullah, ini adalah kuburan orang yang lebih banyak memberi makan dan banyak menolong orang yang kesusahan dibandingkan Abu Quhafah,” kata Amr.
Nabi Muhammad mendinginkan suasana agar perselisihan tak berlanjut. Ia meminta Amr untuk tidak menanggapi serius doa Sayyidina Abu Bakar. Nabi Muhammad juga menasihati Sayyidina Abu Bakar agar menghindari umpatan jika membicarakan orang kafir secara khusus, seperti Sa’id bin Ash. Alasannya, agar anak-anak Sa’id bin Ash tidak marah. “Wahai Abu Bakar, bila kamu berbicara tentang orang kafir maka buatlah kalimat yang masih umum. Bila kamu menyebut seseorang secara khusus, maka anak-anaknya tentu akan marah,” ucap Nabi Muhammad. Setelah peristiwa itu, para sahabat Nabi Muhammad tak lagi melaknat orang kafir secara khusus.
Apa yang dicontohkan oleh Nabi kita adalah bentuk meminimalisir terjadinya benturan fisik antar pemeluk agama dan memperkuat karakter moderat dalam umat beragama yang disebut oleh Al-Quran dengan istilah “ummatan wasathâ”.
Lalu bagaimana sikap kita menghadapi penistaan terhadap Agama Islam?
Pertama, kita tidak perlu terjebak untuk ikut menyebarluaskan konten yang memuat penistaan melalui media, baik konten penistaan tersebut berupa foto atau video provokatif yang berbau isu SARA. Karena meskipun kita menyebarkan konten tersebut dengan tujuan mencari respon ghirah dari teman-teman kita sesama muslim, akan tetapi dengan semakin menyebarnya konten tersebut, maka kita turut membantu menyebarluaskan kampanye mereka yang sengaja memancing emosional umat Islam untuk kemudian melakukan aksi balas dendam yang melewati batas.
Menyetop tersebarnya konten provokasi tersebut bukan berarti menutup mata dari kemungkaran. Hal tersebut hanyalah upaya untuk meredam dari pada munculnya respon berlebihan dari oknum-oknum sebagian umat Islam yang justru merugikan bagi umat Islam sendiri. Langkah tersebut dalam pandangan kami secara istilah Ushul Fiqh-nya adalah syadd al-dzarî’ah.
Kedua, wajib bagi orang Islam yang berilmu untuk menjelaskan syubhat-syubhat yang diarahkan kepada ajaran Islam atau sosok yang dimuliakan dalam Islam, utamanya terhadap sosok Nabi Muhammad ‘alayhi al-shalâtu wa al-salâm. Penjelasan tersebut haruslah dengan ilmu yang mencukupi, baik secara naqliy maupun ‘aqliy. Jadi bukan hanya debat kusir antara orang-orang awam meskipun memiliki semangat di hati mereka dalam membela agamanya.
Ketiga, tugas bagi semua umat Islam untuk mendalami lebih giat lagi ajaran Islam dan mengenal kesempurnaan Allah dan keutamaan para rasul-Nya, khususnya Nabi Muhammad. Hal tersebut guna memperteguh keyakinan dan meningkatkan praktek keagamaan serta memperlihatkan bagaimana prilaku muslim yang baik dalam mencontoh nabi mereka. Karena bagaimanapun yang dinilai oleh orang lain tentang Islam bukan mereka lihat langsung pada Al-Qur’an atau Hadits, akan tetapi melihat prilaku umat Islam secara lahir menurut kasat mata mereka. Hal tersebut penting karena terkadang ajaran Islam justru tertutup olep prilaku buruk pemeluknya. Al-Islâm mahjûb bi al-muslimîn.
Keempat, bagi setiap pemimpin. aparat hukum, tokoh-tokoh lintas agama, serta lintas kelompok politik harus bisa menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat dari bibit-bibit konflik yang menggunakan isu SARA.
Kebebasan berekspresi atas nama hak asasi manusia yang dijamin oleh negara kita tentu ada batasan-batasan yang diatur oleh undang-undang dan tidak mencoreng budaya luhur bangsa kita. Setiap bentuk penistaan agama tidak perlu ditolerir atas nama toleransi apalagi liberalisasi yang sekuler. Maka aparat hukum harus tegas dalam memproses kasus penistaan agama jika telah dibuktikan oleh keterangan ahli dalam persidangan. Sehingga dengan meminimalisir praktik-praktik penistaan agama di ruang publik, maka samakin memperkuat program moderasi agama yang sedang digencarkan oleh pemerintah, dan mempererat persatuan dan kesatuan anak-anak bangsa.
Harapannya, bangsa kita betul-betul menjadi bangsa yang religious-nasionalis dan nasionalis-religius.
Wallahu A’lam Bishshawab