Tingkatkan Keilmuan dan Penalaran, HMPS AS INAIFAS Gelar Diskusi Pranikah untuk Mahasiswa

Bagikan sekarang

Himpunan Mahasiswa Program Studi Ahwal Al-Syakshiyyah (HMPS AS) Institut Agama Islam Al-Falah As-Sunniyyah (INAIFAS) menggelar Diskusi Pranikah bertajuk “Paradigma Mahasiswa Hukum Keluarga dalam Menyikapi Nikah Siri di Era Kontemporer”.

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Aula Kampus II INAIFAS (Pondok Putri) dan melalui live streaming Instagram @hmps_as_inaifas, Rabu sore (06/10).

M. Anamul Izza selaku Koordinator Bidang Keilmuan dan Penalaran HMPS AS INAIFAS menjelaskan bahwa HMPS merupakan organisasi kemahasiswaan di tingkat program studi/jurusan yang mempunyai tugas pokok untuk mengembangkan serta mewadahi minat dan bakat mahasiswa di program studi/jurusan tersebut, serta menyelerenggakan kegiatan ekstrakulikuler salah satunya yang bersifat keilmuan dan penalaran sesuai dengan program studi/jurusan yang ditempuh.

Menurutnya, mahasiswa hukum keluarga di era sat ini, memang sudah seharusnya memiliki integritas dalam bidang program studi yang ia tempuh. Pasalnya, sudah bukan waktunya lagi mahasiswa tidak memiliki integritas pada bidangnya.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan diskusi ini mahasiswa hukum keluarga mampu berdialektika seputar pernikahan dengan cara mengkomparasikan dengan fenomena yang terjadi saat ini di tengah masyarakat” Terangnya.

Lebih lanjut, Ketua HMPS AS INAIFAS Mella Aulya menambahkan bahwa tujuan diadakanya Diskusi Pranikah yaitu ; 1. Menambah pengetahuan serta wawasan mahasiswa ahwal al-syakhshiyyah 2. Melatih nalar kritis mahasiswa hukum keluarga 3. Mahasiswa up-todate dengan isu-isu terkini khususnya yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Tentunya, kegiatan ini adalah sebagai penopang amunisi keilmuan mahasiswa AS/HKI di luar jam perkuliahan khususnya di pondok putri” Katanya.

Sementara Qurrotul Ainiyah, M.Sy selaku narasumber pada acara tersebut menjelaskan hakikat dari pernikahan yaitu untuk menuju kepada sakinnah, mawaddah serta warahmah.  Selain itu, pernikahan juga tentang Hablumminnas (hubungan antar sesama manusia baik laki-laki maupun perempuan) serta Hablumminallah (hubungan manusia dengan Tuhan-Nya).

“Pernikahan siri merupakan pernikahan sah secara agama namun tidak sah secara negara karena tidak tercatat pada negara” Jelas Qurroutul.

Dalam hal ini, lanjutnya pernikahan siri diperbolehkan ketika memang untuk menjadi batu loncatan (menjauhi dari fitnah), untuk mencegah seks bebas. Selain itu, ketika memang mau menikah siri ada beberapa hal yang perlu di perhatikan yakni tentang kafa`ah (kesepadanan), latar belakang dari pasangan yang akan melangsungkan pernikahan serta tujuan dari pernikahan siri tersebut.

Hal yang perlu digaris bawahi dari pernikahan siri itu yakni meluruskan niat, semisal menikah siri pada posisi poligami serta pernikahan dini. Dalam hal ini, yang paling di rugikan adalah seorang perempuan. Dikarenakan dalam konteks poligami: semisal perempuan tersebut disembunyikan identitasnya di karenakan sang suami  hanya memanfaatkan dia dari segi biologis ataupun hanya dijadikan simpanan maka hal tersebut cukup merugikan perempuan.

“Maka dari itu, lebih baik menghindari pernikahan siri, pertimbangkan maslahah serta mudhorotnya. Jangan melakukan nikah siri, apabila kita lebih tahu mudhorotnya” Tambahnya

Selain itu, dari konteks pernikahan dini belum ada kesiapan dari segi kesehatan reproduksinya maka, dalam hal ini lagi-lagi yang paling dirugikan adalah perempuan.

“Namun apabila sebagai batu loncatan (untuk menghindari fitnah) maka kafa`ah atau kesepadanan menjadi hal yang sangat diperlukan” Pungkasnya.

Penulis : Mella Aulya
Foto : Bidang Media dan Informasi HMPS AS

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top