Distingsi Rechtbelang dalam KUHP Baru: Mengapa Pasal 402 Tak Bisa Disamakan dengan Pasal Zina

Oleh: Daniya Muwahidun Najib  (Penulis adalah mahasiswa HKI semester II yang tertarik pada kajian hukum dan kebijakan publik).

Sejak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, pasal-pasal kesusilaan menjadi magnet perdebatan publik. Fokus utama tertuju pada perubahan pendekatan negara yang kini membatasi intervensi aparat penegak hukum, khususnya dengan memperkenalkan mekanisme delik aduan dalam perkara perzinaan dan kohabitasi.

Namun, di tengah euforia tafsir “negara mundur dari ranah privat”, muncul generalisasi yang problematik. Salah satunya menyasar Pasal 402 KUHP tentang melangsungkan perkawinan yang terhalang. Tak sedikit kalangan, bahkan praktisi hukum yang secara tergesa menyimpulkan bahwa pasal ini juga merupakan delik aduan absolut. Kesimpulan ini bukan hanya keliru, tetapi berpotensi menyesatkan arah penegakan hukum.

Pertanyaannya sederhana, namun krusial: benarkah negara hanya bisa bertindak jika ada pengaduan dalam perkara Pasal 402? Atau justru publik sedang terjebak pada pembacaan yang menyamaratakan seluruh pasal kesusilaan tanpa melihat kepentingan hukum (rechtsbelang) yang dilindungi?

Jika ditelusuri secara cermat, jawabannya justru terletak pada apa yang tidak tertulis dalam pasal tersebut.

Berbeda dengan Pasal 411 KUHP tentang perzinaan dan Pasal 412 tentang kohabitasi yang secara eksplisit mencantumkan klausul pengaduan, Pasal 402 berdiri tanpa embel-embel serupa. Ketiadaan klausul aduan ini bukan kekhilafan legislator, melainkan penanda normatif bahwa negara masih and indeed harus hadir secara aktif.

Pasal 402 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui terdapat penghalang perkawinan yang sah dapat dipidana. Tidak ada satu pun frasa yang mensyaratkan adanya pengaduan sebagai prasyarat penuntutan. Ini kontras dengan Pasal 411 KUHP yang justru menegaskan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak tertentu.

Baca juga  Mahasiswa Baru : Sebuah Mimpi, Harapan dan Tanggungjawab Sosial

Dalam hukum pidana, berlaku kaidah fundamental: setiap tindak pidana pada dasarnya adalah delik biasa, kecuali undang-undang secara tegas menentukan sebaliknya. Delik aduan adalah pengecualian, bukan norma umum. Prinsip ini bahkan ditegaskan kembali dalam Pasal 24 KUHP, yang menyatakan bahwa tindak pidana aduan harus ditentukan secara eksplisit dalam undang-undang.

Di titik inilah distingsi rechtsbelang menjadi krusial.

Merujuk pada Anotasi KUHP Nasional yang ditulis oleh Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso, perbedaan antara Pasal 402 dengan pasal-pasal kesusilaan lainnya bukan sekadar teknis perumusan, melainkan menyangkut kepentingan hukum yang dilindungi.

Pasal 402 dirancang untuk melindungi integritas lembaga perkawinan sebagai institusi hukum. Ia menyangkut tertib hukum, kepastian status keperdataan, dan kesakralan institusi yang diakui negara. Karena itu, kepentingan yang dijaga bukan semata kepentingan individu, melainkan kepentingan negara dan masyarakat. Dalam konteks ini, negara tidak boleh pasif menunggu laporan.

Sebaliknya, Pasal 411 dan 412 KUHP ditempatkan dalam kerangka perlindungan nilai moral individual. Karena sifatnya yang sangat privat dan sensitif, hukum secara sadar membatasi intervensi negara melalui mekanisme delik aduan absolut. Negara memilih untuk menahan diri.

Dengan demikian, menyamakan Pasal 402 dengan pasal perzinaan dan kohabitasi merupakan kekeliruan konseptual yang serius. Negara tidak sedang “angkat tangan” dari urusan prosedur perkawinan. Justru sebaliknya, negara menegaskan perannya sebagai penjaga tertib hukum dan institusi perkawinan. Dalam konteks KUHP baru, memahami perbedaan rechtsbelang bukanlah kemewahan akademik, melainkan prasyarat agar hukum tidak salah arah dalam diterapkan.

Penulis

Berita Terkini

Scroll to Top