Prodi HKI Universitas Al-Falah As-Sunniyyah Gelar Praktik Peradilan Semu

Bagikan sekarang

Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Al-Falah As-Sunniyyah (UAS) Kencong, Jember menggelar Praktik Peradilan Semu, pada Ahad (12/03/2023).

Kaprodi HKI UAS Aufal Hadliq KMW., M.H mengatakan melalui mata kuliah Praktik Peradilan, mahasiswa dapat mengimplementasi teori yang telah didapatkan dari hukum acara, baik hukum pidana, hukum perdata, hukum peradilan agama. Praktik Peradilan ini wajib ditempuh oleh mahasiswa Fakultas Syariah.

“Hal ini sebagai bentuk kepedulian Prodi terhadap kualitas akademik mahasiswa Hukum Keluarga Islam Universitas Al-Falah As-Sunniyyah Kencong Jember,” ujarnya.

Sementara Beni Ashari, SH.I., M.H Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Al-Falah As-Sunniyyah menuturkan, mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam dapat belajar dan pengenalan lapangan yang bertujuan untuk membiasakan peserta praktikum (mahasiswa) dengan suasana dan atmosfer persidangan yang senyatanya terjadi di ruang sidang.

“Sehingga mampu meningkatkan kualitas dan kualifikasi praktikal yang dimiliki oleh peserta praktikum,” tuturnya.

Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari Pembekalan PKL yang sebelumnya. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Hukum Keluarga Islam semester 6 (enam). Dalam kegiatan kali ini, dilakukan tiga sesi praktik, dengan kasus yang berbeda yaitu kasus Tindak Pidana Pencurian, Cerai Gugat dan Cerai Talak.

Lebih lanjut, Beni memaparkan pelatihan sidang semu bertujuan untuk membekali skill para mahasiswa terkait praktik sidang, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan surat-surat, pembacaan gugatan, pemeriksaan alat bukti surat dan saksi-saksi, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis hingga pembacaan putusan.

“Serta penjelasan tentang upaya hukum yang dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas,” tandasnya.

Diketahui, selama berlangsungnya praktikum, para peserta mendapatkan arahan langsung dari Kaprodi dan Dosen pengampu mata kuliah praktikum peradilan yang telah memiliki pengalaman dalam proses persidangan di muka pengadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top